Diduga Siapkan Bom Ikan, Dosen IPB Dinonaktifkan

Jakarta – Abdul Basith dinonaktifkan sementara sebagai dosen di Institut Pertanian Bogor (IPB University). Langkah itu dilakukan IPB setelah Abdul Basith ditahan karena menjadi tersangka perancang demo rusuh.

Tim Densus 88 Antiteror Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Abdul di rumahnya di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9) malam. Dia diduga menyimpan bom ikan yang dipersiapkan untuk membuat kerusuhan di Aksi Mujahid 212.

“Perannya yang bersangkutan menyimpan 28 molotov untuk mendompleng demo Mujahid 212 dengan melakukan pembakaran-pembakaran di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada detik.com, Senin (30/9).

Argo mengatakan Abdul Basith mendanai dua orang ahli perakit bom yang berasal dari Papua dan Ambon. Abdul Basith mengeluarkan uang Rp 8 juta untuk mendatangkan kedua orang tersebut.

“Tersangka AB itu memberi dana untuk mendatangkan ahli pembuat bom ikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/10).

“Bom ikan yang di dalamnya ada pakunya di sana, itu dari Papua dan juga dari Ambon ada yang disuruh ke Jakarta dibiayai untuk tiketnya. Ada Rp 8 juta yang diberikan untuk beli tiket di situ,” sambung dia.

Selain Abdul Basith, polisi juga menangkap sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam merancang kerusuhan di demo Mujahid 212. Para pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, semua sudah tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).

Abdul Basith dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

“Undang Undang Darurat, KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak,” jelas Dedi.

Abdul Basith juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia ditahan untuk 20 hari pertama.

Atas hal itu, IPB memberhentikan sementara Abdul Basith dari statusnya sebagai dosen. Namun IPB juga masih menunggu surat resmi penahanan.

“Sesuai aturan berlaku, IPB menonaktifkan sementara AB hingga ada keputusan pengadilan yang bersifat mengikat. Kami masih menunggu surat resmi penahanan. Setelah itu baru kita proses administrasi kepegawaiannya,” kata Kabiro Komunikasi IPB University, Yatri Indah Kusumastuti, Kamis (3/10).

Yatri mengatakan langkah yang dilakukan IP sudah sesuai dengan aturan. Dia merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada Pasal 88 ayat 1 poin C dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pada Halaman 128 Bagian Ketiga Pasal 276 poin C.

Menristekdikti M Nasir pun angkat bicara mengenai kasus yang menjerat Abdul Basith. Dia mengingatkan tidak boleh ada kejadian serupa.

“Kalau memang sudah ditetapkan, sikap pemerintah jelas, sesuai dengan UU dan peraturan yang ada, mereka harus diberhentikan sementara sebagai PNS. Tidak boleh lagi ini ada, harus berhenti sementara. Nanti menunggu keputusan hukum, keputusan pasti, kepastian hukum,” kata Nasir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).

Nasir mengingatkan para dosen ataupun PNS di lingkungan kementeriannya untuk tidak berbuat anarkis. Nasir siap memberhentikan sementara jajarannya jika menjadi tersangka.

“Perlu kami sampaikan, inilah kita di negara hukum. Ini harus kita perhatikan betul, oleh karena itu para dosen, para PNS, di lingkungan pemerintahan, khususnya Kemenristekdikti, mari kita jaga bersama, jangan sampai terjadi yang menyebabkan anarkis. Kalau itu terjadi, kami secara langsung, kalau suratnya sampai saya, kalau sudah saya langsung berhentikan sebagai PNS sementara,” ujarnya. (knv/dnu)

Komentar