Bidang Pembelaan Wartawan PWI, Sayangkan Tingkah Kepalou Tiyuh Kibang Budijaya

GR (Tulangbawang Barat) – Menyikapi tindakan yang telah dilakukan oleh Tobroni Kepalou Tiyuh Kibang Budi Jaya kecamatan Lambu Kibang kabupaten Tulangbawang barat Waka Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi SIP, MH angkat bicara.

” Jika memang benar itu yang terjadi, dan apa yang disampaikan oleh oknum Kepala Tiyuh (Desa) itu, sangatlah disayangkan masih ada oknum Kepala Desa yang cara berpikirnya seperti bukan seorang pemimpinan.Realisasi Dana Desa di Tiyuh Kibang Budijaya bukan rahasia.” Ucap Juniardi

Lebih lanjut Juniardi menyampaikan,” Bahkan bila sampai memberikan ancaman akan mengumpulkan massa untuk menghadapi wartawan yang mau wawancara itu adalah bentuk intimidasi, dan upaya menghambat kerja wartawan, adalah tidak patut.” Kepala Tiyuh adalah pejabat di desanya, punya kewajiban untuk melaksanakan roda pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel. Dan UU di Republik ini berlaku untuk seluruh warga negara di Indonesia, termasuk di Desa itu. “Jadi salah kaprah jika mengatakan UU tidak berlaku di desanya.” Lanjut Juniardi

“Anggaran dana desa itu justru wajib disampaikan kepada publik, termasuk kepada Pers, agar terlihat kinerjanya kepada masyarakat, bukan para isnpektorat. Insfektorat, Pemda, itu atasan secara interala pemerintahan dalam administrasi negara, Desa itukan bagian darai Negara.” Imbuhnya Sabtu (21/9/2019)

Menurut Juniardi, jika intimidasi terhadap jurnalis terjadi itu sangat memprihatinkan, karena intimidasi aparat Desa terhadap jurnalis membahayakan demokrasi. “Dan ancaman-ancaman oleh aparatur itu adalah prilaku kebodohan.” Tegas mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini.

Bahkan terhadap aparat keamanan saja, ada MOU Polisi Dewan Pers dan Polri telah memiliki Nota Kesepahaman Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetya dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kamis (9/2/2017), di Ambon, dan berlaku lima tahun.

Pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Merujuk pada KUHP dan Pasal 18 UU Pers, pelaku kekerasan terhadap jurnalis terancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp.500 juta.

Kepada wartawan, juniardi juga mengingatkan agar bekerja sesuai dengan kaidah jurnalistik dan menjaga kode etik. Karena wartawan atau jurnalis atau pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita baik berupa laporan dan tulisannya dikirimkan dan imuat di media massa secara teratur.

Tujuan wartawan untuk memperoleh informasi-informasi yang bisa digali, agara dapat memperoleh bukti nyata, dan memperoleh sebuah fakta penting dari suatu wawancara. Wartawan wajib menemukan sumber yang kredibel dan dapat dipercaya dengan informasi yang sangat akurat. Dan Wartawan dapat melakukan wawancara dengan orang yang ditemui di jalan untuk meminta pendapat tentang masalah atau kondisi tertentu.” Terangnya (Joni)

Komentar